July 27, 2024 admin

Cryptocurrency, Halal atau Haram?

Cryptocurrency, Halal atau Haram?

Apa Itu Cryptocurrency?

kriptohabers.com Bank Sentral Eropa mengkategorikan cryptocurrency sebagai bagian dari mata uang virtual, yang didefinisikan sebagai mata uang digital yang tidak diatur, biasanya dikeluarkan dan dikendalikan oleh pengembangnya, serta digunakan dan diterima di antara anggota komunitas virtual tertentu. Menurut Ferry Mulyanto, cryptocurrency adalah mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk keamanan dan sulit dipalsukan, di mana transaksinya harus dilakukan melalui jaringan internet (online) dengan penyandian data menggunakan algoritma kriptografi tertentu.

Perbedaan utama cryptocurrency dari mata uang konvensional adalah tidak dikeluarkannya oleh otoritas pusat, serta tidak adanya campur tangan atau manipulasi oleh pemerintah. Awalnya, cryptocurrency tidak dianggap sebagai alat tukar yang bisa mewakili mata uang digital yang ada. Namun, dengan perkembangannya yang pesat, mata uang kripto ini menjadi dikenal oleh banyak orang. Lalu, bagaimana hukum kripto?

Cryptocurrency Menurut Hukum Islam

Apakah aset crypto halal? Terdapat berbagai pandangan mengenai hukum cryptocurrency dari perspektif hukum Islam. Beberapa ulama menghalalkan, sementara lainnya mengharamkannya.

Di antara ulama yang mengharamkan uang kripto adalah Grand Mufti Mesir Shaykh Shawki Allam, pemerintah Turki, dan Shaykh Haitam dari Inggris. Sementara itu, Pusat Fatwa Darul Uloom Zakariyya di Afrika Selatan menyatakan bahwa uang kripto pada dasarnya diperbolehkan.

Di Indonesia, pendapat yang diambil oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dituangkan dalam fatwa Komisi B Masalah Fikih Kontemporer Tim Materi Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII Tahun 2021. Dalam fatwa tersebut, cryptocurrency diartikan sebagai mata uang virtual atau uang virtual.

MUI menyatakan bahwa terkait legalitas penggunaan cryptocurrency serta hukum penggunaannya dalam transaksi bisnis menurut syariat Islam masih terdapat pro-kontra di kalangan pakar ekonomi dan ulama.

Berikut keterangan lengkap hasil pembahasan MUI (ohelkv.com) mengenai hukum cryptocurrency:

  1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram. Kenapa kripto haram? Karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan UU 7/2011 dan Peraturan BI 17/2015.
  2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah (aset komoditi) secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
  3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying (aset yang mendasarinya) serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, terdapat perbedaan mengenai halal atau haramnya penggunaan bitcoin di kalangan ulama dan ahli ekonomi. Di Indonesia, MUI telah mengeluarkan fatwa yang menjelaskan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang adalah haram, sedangkan sebagai aset komoditi, bisa jadi sah atau tidak sah diperjualbelikan tergantung dari karakteristik cryptocurrency tersebut, apakah memenuhi syarat syar’i atau tidak.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro. Pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Share: Facebook Twitter Linkedin